Agama kelas XI Semester 1 BAB 1-5



AYAT AYAT AL QURAN TENTANG KOMPETISI DALAM KEBAIKAN
A.Surat Al-Baqarah ayat 148
Surah Al-Baqarah termasuk salah satu surat Madaniyah,sebab sebagian besar ayat – ayatnya diturunkan di Madinah, Kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina ,Ketika Rasullah Saw sedang melaksanakan haji Wada’. Jumlah ayat dalam surat ini 286 ayat dan termasuk salah satu surat terpanjang dalam Al-Quran. Surah ini dinamakan Al-Baqarah (sapi betina),karena didalamnya terdapat kisah penyembelihan sapi yang di Perintahkan Allah kepada Bani Israil.
Surah AL-Baqarah ayat 148


Terjemahan.
Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh,Allah maha kuasa atas segala sesuatu.” (Q.S. Al-Baqarah : 148)
Ayat diatas memotivasi kita untuk selalu berlomba dalam melakukan kebaikan. Baik di sini ukurannya adalah agama,bukan sekedar akal manusia.Sebab terkadang sesuatu yang baik menurut akal belum tentu baik menurut agama.Tetap i semua yang menurut Agama sudah tentu baik pula menurut akal.Setiap muslim harus menampilkan dan menunjukan sikap berlomba dalam kebaikan,diantaranya (1) bersikap perilaku mencintai kebaikan (2) bersikap jujur dan sportif (3) menyadari bahwa amal baik merupakan bekal kelak akhirat.
a.Menunjukan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti ayat diatas
v  Bersikap perilaku mencintai kebaikan
v  Bersikap perilaku jujur dan sportif
v  Bersikap menyadari bahwa kebaikan merupakan bakal kehidupan di akhirat



Surah Fatir Ayat 32
Surah fatir terdiri atas 45 ayat,termasuk golongan surah-surah Makiyah, Diturunkan sesudah surat Al-Furwan dan merupakan surah terakhir dari urutan surah – surah dalam Al-Quran yang permulaanya menggunakan kalimat “Al-Hamdulillah”. Dinamakan Faitr (pencipta) karena ada hubungannya dengan perkataan Fatir yang terdapat pada ayat pertama. Pada ayat tersebut dikatakan bahwa Alllah SWT, adalah pencipta lanigt dan bumi, pencipta langit dan bumi,pencipta malaikat – malaikat,pencipta jagat raya yang semuanya itu sebagai bukti bahwa Allah SWT.MahaPencipta
Surat Fatir Ayat 32
Terjemahan
“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang – orang yang kami pilih diantar hamba-hamba Kami,lalu diantra mereka ada yang menzalimi diri sendiri,ada yang pertengahan ,dan ada pula yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu  adalah karunia yang besar ”
(Q.S.Fatir : 32)

Ketika ayat Al-Quran diturunkan ,umat manusia terbagi mendjadi dua golongan, ada yang menerima kebenaran Al-Quran juga bertingkat tingkat.Diantaranya ada yang menerima penuh keyakinan dan mengamalkannya di kehidupan sehari hari dan ada pula yang hanya beriman kepada Al-Quran namun tidak mengamalkannya dalam kehidupan.
a.Identifikasi perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti ayat diatas
v  Sikap Perilaku berpegang teguh terhadap kitab Al Quran
v  Sikap perilaku menghindari perbuatan aniaya
v  Sikap perilaku bersaing dan berlomba dalam kebaikan
v  Sikap perilaku menghadap ridha dan karunia Allah Swt



BAB 2
PERINTAH MENYANTUNI KAUM DHUAFA
Surah Al-Isra ayat 26-27
SURAH al-Isra terdiri atas 111 ayat ,termasuk golongan surah-surah Makkiyah. Dinamakan dengan Al-Isra yang berarti “Memperjalankan di malam hari”, Karena di dalamnya terdapat ayat-ayat yang menjelaskan tentang peristiwa isra dan mikrajnya Nabi Muhammad SAW,yang tercantum pada ayat pertama dalam surah ini
Surah Al-Isra Ayat 26-27
Terjemahan
Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat,juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan ,dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan,dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”  (Q.S. Al-Isra : 26-27)

Ayat diatas memerintahkan kita untuk menafkahkan harta sesuai dengan tuntutan Allah Swt dan Rasul nya. Harta yang kita miliki bukan milik kita seluruhnya,tetapi dari antaranya sebagiannya ada hak bagi orang lain,diantaranya yaitu fakir miskin dan ibnu shabil.Menafkahkan harta di sini baik yang bersifat wajib seperti zakat, maupun yang sunnat seperti infaq dan sadaqah
a.Identifikasi perilaku menyantuni kamu dhu’aafa seperti yang terkandung ayat diatas
v  Perilaku belas kasih terhadap orang lemah
v  Perilaku tidak boros
v  Perilaku benci menjadi teman setan
v  Perilaku Benci terhadap perbuatan ingkar kepada Allah Swt




Surah Al-Baqarah ayat 177

Terjemahan:
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat sungguh kebajikan itu orang yang beriman kepada Allah,hari kiamat,malaikat-malaikat ,kitab-kitab,nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat,anak anak yatim,orang orang miskin,orang orang yang dalam perjalanan (musafir) dan orang yang peminta minta,dan memerdekakan hamba sahaya,melaksanakan solat,menunaikan zakat dan orang orang yang menepati janji nya apabila ia berjanji,dan orang2 yang sabar dalam kemelaratan,penderitaan,dan peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang orang yang bertakwa.                      (Q.S.Al-Baqarah : 177)
Surat ini menjelaskan ,bahwa kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan mengaplikaasikan keimanan dalam kehidupan sehari-hari.Dalam surat ini di jelaskan bahwa menyantuni kaum duafa termasuk perbuatan mulia,terutama jika santunan itu diberikan kepada orang miskin di kalangan keluarga kita,anak anak yatim,orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau sedang menuntut ilmu,mereka para pengemis jalanan dan yang lainnya.

a.Identifikasi perilaku menyantuni kaum dhuafa seperti yang terkandung ayat diatas
v  Perilaku mengaplikasikan keimanan dalam kehidupan nyata
v  Perilaku gemar berdema
v  Perilaku sabar dalam menerima musibah
v  Perilaku jujur,baik dalam ucapan maupun perbuatan


BAB 3
BERIMAN KEPADA RASUL RASUL ALLAH
1.Pengertian Iman kepada Rasul-rasul Allah.
Beriman kepada rasul rasul allah mengaundung pengertian bahwa kita menerima,meyakini dan membenarkan apa apa yang disampaikannya,merupakan wahyu dari Allah Swt untuk diikuti dan dijadikan pedoman hidup di dunia dan di akhirat.
Beriman kepada Rasul rasul allah merupakan kewajiban bagi setiap muslim,yakni mempercayai dengan penuh keyakinan bahwa Allah Swt,telah mengangkat para nabi dan rasul-Nya untuk menyaimpaikan ajarannya Kepada Seluruh umat manusia. Selain itu ,beriman kepada rasul Allah juga di perintahkan oleh Allah Swt, dalam Quran.
2.Identifikasi tanda – tanda beriman kepada rasul – rasul Allah
Diantara tanda tanda yang dapat mencerminkan keimanan kepada rasul Allah adalah :
1.Meneladani Akhlak dan kepribadiannya
2.mempercayai dan mengimani kebenaran ajaran yang disampaikannnya
3.mangamalkan ajarannya.
3. Sikap beriman kepada rasul Allah
Diantara  sikap perilaku yang harus kita miliki adalah sebagai berikut:
1.Sikap perilaku jujur
2.Sikap terpecaya
3.sikap disiplin menjalankan tugas
4.sikap cerdas dan berhati lembut
4.Identifikasi sifat – sifat mulia para Rasul Allah
Diantara sifat sifat rasul Allah yang dapat kita identifikasi adalah sebagai berikut:
a.Sifat Sidiq (JUJUR)
b.Sifat Amanah (Dapat dipercaya)
c.Sifat Tablig ( Disiplin)
d.Sifat Fatanah (cerdas dan tangkas)

BAB 4
PERILAKU TERPUJI (TAUBAT DAN RAJA’)

Pengertian Taubat
Menurut bahasa taubat  artinya kembali ,sedangkan menurut istilah ,taubat ialah rasa jera tidak mengulang perbuatan yang telah terlanjur dan dosa.Seseorang bertaubat kerena menyadari bahwa yang dikerjakannya itu tidak baik ,merugikan diri sendiri dan juga orang lain.Oleh karena itu ,ia berkeinginan menggantinya dengan lingkungannya.
Firman Allah Swt :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةًۭ نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ

ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌۭ

Artinya:
“Wahai orang orang yang beriman ,bertaubatlah kepada Allah dengan taubat semurni – murninya,mudah mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan memasukan kamu kedalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai pada hari ketika Allah tidak mengecewakkan Nabi dan orang orang yang beriman bersama dengaannya..... (Q.S.AT-TAHRIM)
Ayat diatas menunjukan bahwa Allah Swt ,tidak menutup pintu taubat bagi segenap hamba Nya yang ingin kembali ke jalan yang benar.
Syarat syarat taubat
Ø  Menghentikan semua perbuatan maksiat/dosa
Ø  bersikap menyesali segala perbuatan maksiat yg telah dilakukan
Ø  berkeyakinan di dalam hati bahwa Allah akan mengampuni taubatnya
Ø  bersedia meminta maaf kepada sesama,jika yang ada hubungannya dengan manusia berniat dengan tulus dalam hati,bahwa setelah bertaubat kepada Allah Swt,tidak akan lagi mengulangi perbuatan keji dan mungkar tersebut

Contoh contoh perilaku taubat
1)      Berhenti dari perbuatan maksiat dan dosa yg selama ini dilakukannya
2)      Menyesali segala dosa dan salah yg telah diperbuat ,dengan penyesalan yg sangat dalam
3)      Berjanji dengan sepenuh hati untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa dikemudian hari

RAJA
Pengertian Raja
Raja adalah harapan seseorang untuk menerima balasan yang layak atas perbuatannya.Harapan atas segala sesuatu yang tidak layak,diesbut Tamanni.Raja’ juga dapat disamakan dengan optimis,yaitu memandang segala sesuatu dengan penuh harap.
Perhatikan Firman Allah Swt:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Artinya:
“Katakanlah:wahai hamba hamba –Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri.Jangan-lah kamu berputus asa dari rahmat Allah.Sesungguhnya Allah mengampuni dosa dosa semuanya. Sungguh ,Dialah yang maha pengampun lagi maha penyayang.” (Q.S.Az-Zumar : 53)
Berdasarkan ayat diatas ,kita diwajibkan untuk senantiasa berharap kepada Allah Swt,dan tidak boleh bersikap putus asa atas segala sesuatu yang menimpa diri kita.Sebesar apapun dosa yang kita perbuat ,kecuali dosa menyukutukan Allah ,niscaya akan mendapat ampunan dari pada-Nya ,sepanjang kita mau bertaubat.






BAB 5
HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH
Asas transaksi ekonomi dalam ekonomi dalam Islam
Asas transaksi ekonomi adalh sesuatu transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim dengan pihak lain berdasarkan kaidah kaidah agama islam.Transaki ekonomi pada prinsipnya sangat luas cakupannya dan bermacam macam bentuknya. Dalam ajaran islam terdapat banyak transaksi ekonomi yang dapat dilakukan oleh umat muslim.Semua traansaksi itu harus tunduk dan menggunakan kaidah kaidah agama islam yaitu:
1.Asas Transaksi jual beli
a.Pengertian dan hukum jual beli
Jual beli merupakan suatu perbuatan ,dimana salah satu pihak menyerahkan barangnya kepada pihak lain,sedangkan pihak lain menyerahkan sejumlah uang sebagai pengganti harga.Pada dasarnya hukum jual beli adalah mubah,bahkan sangat di anjurkan oleh islam karena adanya unsur saling membantu antara penjual dan pembeli.
Firman Allah Swt :

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ...

Artinya:
“......padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S.AL-Baqarah:275)
b.Rukun dan syarat jual beli
1.Penjual,syaratnya harus berakal sehat dan memiliki sepenuhnya barang yang  akan dijual tersebut.
2.Pembeli,syaratnya harus berakal sehat dan memiliki kemampuan untuk membayar barang yang akan dibeli tersebut.
3.Barang yang akan diakadkan harus memenuhi syarat-syarat ,yaitu :
a.bukan barang najis atau yang diharamkan Allah Swt ,baik zat, sifat maupun hukumnya
b.barang tersebut dimanfaatkan
c.barang tersebut adalah milik orang yang berakad sepenuhnya (milkuttam)
d.barang tersebut mudah diketahui ,bentuk ,jenis,jumlah,kualitas ,dan sebagainya oleh pembeli
4.Ijab Qabul ,yaitu terima antara pihak penjual kepada pembeli ,dan keduanya saling merelakan dengan ikhlas atas apa yang mereka akadkan.

Bentuk-Bentuk jual beli terlarang
Suatu jual beli dikatakan terlarang dapat disebabkan oleh beberapa factor ,yaitu sebagai berikut:
1). Barangnya najis, seperti menjual arak ,bangkai ,babi,anjing,patung ,dsb
2) Barangnya tidak najis ,namun terdapat unsure – unsur  yg merugikan salah satu pihak,khususnya pembeli
3) Menjual barang yang belum jelas kebaikannya.
4) Memperjaul belikan sperma hewan (Jasa perkawinan)
5) Memperjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diterima oleh pembeli.
6) Menjual sesuatu dengan adanya tipu daya
7) Terlarang karena jual beli dilakukan saat pada ibadah

Macam Macam jual beli
1)      Jual beli secara langsung  atau bi yadin ,yakni jual beli yang dilakukan secara tunai,baik uangnya maupun barangnya
2)      Jual beli dengan cara salam atau pesanan
3)      Jual beli dengan cara syufah, yaitu pembayaran suatu barang yang menjadi milik bersamasebagai pengganti atas pemilikan salah seorang dari anggota kelompok pemilik barang tersebut
Hal-hal yang berhubungan dengan jual beli
Menghindari terjadinya penyesalan antara penjual dan pembeli. Islam memberikan dua kemungkinan bagi mereka berdua,apakah meneruskan akad jual beli tersebut atau membatalkannya.
Kemungkinan untuk meneruskan jual beli atau meembatalkannya ,dalam syariat Islam disebut Khiyar. Hal ini Dimaksudkan agar setiap transaksi yg dilakukan antara penjual dan pembeli terhindar dari hal-hal yg dapat menimbulkan rasa menyesal,tidak senang Dsb.Sehinga prinsip dasar jual beli yaitu an taradin (saling rela) benar benar melandasi jual beli tersebut.

Khiyar diperbolehkan dalam ajaran Islam. Hal ini diperkuat oleh Sabda Rasullah Saw,diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud yg berbunyi:
Artinya:
“Dua orang yg berjual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat”
Pada hakikatnya ,ada tiga macam Khiyar ,sebagai berikut:
1)      Khiyar majelis : Khiyar yang memberikan kelonggaran kepada penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan jual belinya.
2)      Khiyar syarat : yaitu hak yang dimiliki penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli setelah memberikan syarat tertentu dalam transaksinya.
3)      Khiyar aib’ : yaitu khiyar yg dilakukan karena adanya cacat pada benda yg di jual belikan.

Asas transaksi syirkah
A. Pengertian dan macam syirkah
Syirkah adalah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemlik modal untuk menyertakan modalnya pada usaha bersama,yang masing masing mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan ataau menggugurkan  haknya dalam manajemen usaha.
Para ulama membagi syirkah ke dalam empat macam ,yaitu sebagai berikut:
1)      Syirkah abdan ,ialah syirkah antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha yang hasilnya atau upahnya dibagi antara mereka sesuai dengan perjanjian.
2)      Syirkah ‘inan, adalah kerjaa sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu bahasa atau usaha atas dasar profit  andlosing sharing
3)      Syirkah Wujuh ,adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang ,tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian bagi hasil.
4)      Syirkah mufawadah, adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha  dengan uang atau jasa dengan jasa ,sama modalnya,mempunyai wewenang melakukan perbuatan dan masing masing berhak bertindak atas nama syirkah.

Rukun dan syarat masing masing syirkah.
Ø  anggota yang berserikat
Ø  pokok pokok perjanjian dan
Ø  sighat (akad)

Hikmah Syirkah
a.perusahaan dan perdagangan akan lebih maju
b.permodalan akan lebih besar dan berarti
c.kemajuan perusahaan akan lebih pesat ,karena hasil pemikiran orangbanyak
d.banyak menyerap tenaga kerja.
ASAS TRANSAKSI MUDARABAH
Pengertian dan hukum  Mudarabah

Mudarabah ialah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang/pihak atau lebih, dan salah satu orang/pihak di antara mereka bersedia mengeluarkan sejumlah modal uang atau barang untuk diperdagangkan oleh pihak lainnya dengan ketentuan pembagian laba sesuai kesepakatan.


Firman Allah SWT:
Artinya:
 Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S.Al-Muzazamil: 20)
SYARAT SYARAT MUDARABAH
1)      Modal yang akan di Mudarabahkan harus dalam bentuk tunai
2)      Jumlah modal yang akan di mudarabahkan harus jelas jumlahnya
3)      Keuntungan yang akan di dapatkan oleh pemilik modal dan pekerja harus dijelaskan dalam transaksi sesuai kesepakatan
4)      Mudarabah harus bersifat mutlak.
RUKUN MUDARABAH
Rukun mudarabah adalah ijab dan qabul, yaitu suatu transaksi atau timbang terima yang dilakukan oleh kedua belah pihak.Dalam melakukan ijab qabul,tidak disyaratkan mengucapkannya dengan bahasa apa,atau lafad lafad tertentu.Melainkan,cukup dengan bahasa dan ungkapan yang dapat dimengerti oleh kedua pihak yang melakukan ijab qabul.
ASAS TRANSAKSI MUSAQAH.
Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun yang penggarap.Pemilik kebun menyerahkan tanaman kepada penggarap untuk diurus dan hasilnya untuk mereka berdua sesuai dengan perjanjian.

Hadis Rasullah Saw:


Artinya:
“Dari Ibnu Umar,sesungguhnya Nabi saw, telah memperkerjakan penduduk Khaibar dengan perjanjian upah sebagian dari tanaman yang dihasilkan,baik berupa buah buahan atau tanaman (H.R.Muslim,Abu Dawud dan Turmudzi)
Berdasarkan hadis diatas dapat diketahui bahwa hukum musaqah adalah mubah,bahkan sangat dianjurkan oleh Islam.


Rukun Dan syarat musaqah
1.       Rukun Musaqah
a)      Pemilik kebun dan penggarap
b)      Kebun yang akan digarap
c)       Bentuk atau jenis garapan/pekerjaan
d)      Penetapan hasilnya
e)      Ijab dan qabul
2.       Syarat Musaqah
a)      Orang yang menyerahkan kebun itu untuk digarap harus pemilik sebenarnya
b)      Tanaman yang dipelahara harus jelas,dapat dilihat secara nyata.
c)       Pemilik kebun hendaknya dengan tegas menetapkan lama pengurusan tanaman
d)      Persentase pembagian hasil harus jeles sebelum dimulainya pekerjaan
e)      Akad hendaknya dilaksanakan sebelum membuat perjanjian


3.       Batalnya Musaqah
1.       Penggarap tidak mampu melaksanakan tugas.
2.       Matinya salah seorang yang melakukan akad

4.       Jenis Pekerjaan
a)    Pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada tanaman
b)   Pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada tanah, hal ini dibebankan kepada pemilik.Misalnya pemagaran,pembuatan parit,penyediaan alat penyiraman,penyediaan alat penyiraman Dsb.

   ASAS TRANSAKSI MUZARA’AH
      Muzara’ah adalah suatu kerja sama usaha di bidang pertanian antara pemilik sawah dengan petani penggarapannya,dengan benih tanaman dari pihak penggarap. Sedangkan pembagian hasilnya berdasarkan perjanjian yang disepakati


ASAS TRANSAKSI MUKHARABAH
a. Pengertian Mukhabarah
    Mukhabarah adalah suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pihak pemilik sawah atau ladang dengan pihak petani penggarap ,dengan ketentuan benih tanaman dari pihak pemilik tanah. Pembagian hasilnya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati berdasarkan prinsip keadilan.


 Hikmah muzara’ah dan mukharabah
1) Pemanfaatan lahan secara maksimal ,agar tidak ada lahan persawahan yang sia sia
2) Merupakan upaya mengentaskan kemiskinan ,yaitu dengan cara mengangkat para penggarap yang tidak mempunyai lahan untuk diolah. Hal ini berarti membantu meningkatkan taraf yang tidak mempunyai lahan untuk diolah.
3) Terbinanya kerja sama yang erat antara yang kaya dan yang miskin,sehingga
mampu menghialngkan kecemburuan sosial dalam masyarakat.
4) Mengurangi pengangguran yang dewasa ini semakin merajalela dimana-mana
ASAS TRANSAKSI ASURANSI
a.Pengertian dan tujuan asuransi
Menurut pasal 1 undang undang nomer 2 tahu 1992 bahwa :
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung (perusahaan asuransi) mengakibatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertangggung kerena kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dihaarapkan.
Dari sekian banyak asuransu yang ada di Indonesia dapat dikelompokan menjadi tiga macam usaha ,yaitu:
1)      Asuransi kerugian ,seperti asuransi kebakaran
2)      Asuransi sejumlah uang ,seperti asuransi jiwa
3)      Asuransi sosial, seperti Taspen,Askes, dan Jamsostek

b.Asuransi yang islami
1)      Membangkitkan semangat yang gotong royong falam membantu orang lain yg terkena musibah
2)      Atas dasar jiwa dan semangat saling tolong menolong antar manusia
3)      Menciptakan jalinan silahturahmi dan kekeluargaan di antara sesama anggota dan pengelola




2 Responses to "Agama kelas XI Semester 1 BAB 1-5"

Popular Post