Muamalah
Muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan
cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual
beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok
tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,
masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar
menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual
beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik
bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan
terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang
erat.
Muamalah juga dapat dijadikan trasaksi dalam islam dan dibedakan menjadi beberapa seperti berikut :
1. Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
Artinya : “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
*. Penjual dan pembeli. Syarat keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak
menggunakan hartanya
*. Uang dan benda yang dibeli. Syaratnya keduanya adalah: suci, ada manfaatnya,
keadaan barang itu dapat diserahkan, barang itu diketahui oleh si penjual dan si
pembeli
*. Ijab qabul. Unsur utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan pembeli.
Selain
rukun dan syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar. Khiyat
artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau
mengurungkannya. Jenis khiyat ada tiga macam yaitu Khiyar majlis, khiyat
syarat dan khiyar ‘aibi. Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si
penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di
tempat jual beli. Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat
sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan
barang yang dibelinya, apabila terdapat cacat
Macam jual beli
Dalam
hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak
terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah
tetapi terlarang, monopoli dan najsi. Jual beli yang sah dan tidak
terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli
yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Sedangkan jual beli yang
terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh
agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual
beli. Dan jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti
si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dn
merusak ketentraman umum. Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan
supaya orang lain tidak dapat membelinya dan najsyi adalah menawar
barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang
yang ditawarkannya.
Jual beli yang terlarang dan tidak sah diantaranya
adalah: jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang masih berada
dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual beli
sperma hewan.
Jual
beli yang sah tetapi terlarang diantaranya :membeli barang dengan harga
mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang
tersebut, Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam
hiyar, Mencegat para pedagang dan membeli barangnya sebelum mereka
sampai dipasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Membeli
barang untuk ditimbul dan setelah harganya mahal baru dijual, menjual
barang yang menjadi alat maksiat bagi pembelinya, dan mengecoh urusan
jual belibaik dari pembeli maupun penjual dalam keadaan barang atau
ukurannya.
2. Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah
adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk
diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat
dikembalikan zat barang itu.
a. Rukun Ariyah
1).Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat
barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2). Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3). Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil
manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan
apabila barang yang dipinjam hilang,atau rusak sebab pemakaianyang
diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain,
dia wajib mengganti.
b. Hukum Ariyah
Asal
hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat. Akan tetapi kadang hukumnya
wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu
meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hamper mati. Dan hukumnya
haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
3. Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan. Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku
benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman.
Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim
dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi
promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu
karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku
benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat
macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah,
orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin
yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b. Menepati Amanat
Menepati
amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah
mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak
melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal
yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang
menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada
pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli
tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c. Jujur
Selain
benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur.
Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli
karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat
merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran
kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah
Allah SWT. Firman Allah lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : Dan
(Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib.
Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan
bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata
dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah
kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan
memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul
kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap
jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat
barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda
Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan
sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran,
timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang
tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin
khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai
berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak
itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan
menipu.”(HR Muslim)
d. Khiar
Khiar artunya
boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad)
jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi
melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai
berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar
majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan
akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat
jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar
syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual
beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang
ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau
diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar
aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang
dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu
sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si
pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang
laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar
selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah
satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut,
maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
terima kasih pak, artikelnya sangat2 membantu sukses terus pak :D
BalasHapusterima kasih atas bantuan nya..
BalasHapus